ANGGARAN DASAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOBER
“ALBINA”
Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Cibeureum –
Cimahi Selatan Cimahi – Jawa Barat
BAB I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal
1
Lembaga
ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober “Albina”
berkedudukan di Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Cibeureum –
Cimahi Selatan – Cimahi – Jawa Barat Kode Pos 40535. PAUD Albina didirikan tanggal, 01
Maret 2009, dengan Status PAUD Mandiri.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pasal 2
1) PAUD Kober Albina Berasaskan
Pancasila dan UUD 1945
2) PAUD Kober Albina Bersendikan Akhlaqul
Karimah
3) PAUD Kober Albina Memiliki
Visi :
” Mewujudkan Lembaga Kelompok Bermain (Kober) yang berkualitas”
4) PAUD Kober Albina Memiliki
Misi :
a.
Membina anak didik agar shaleh, sehat, cerdas, kreatif dan prestatif;
b.
Menciptakan lingkungan bermain dan belajar yang
menyenangkan;
c.
Menjadi partners terbaik bagi orang tua, dalam
tumbuh dan berkembangnya anak ;
5) PAUD
Kober Albina mempunyai
tujuan:
a.
Memberikan pemahaman kepada lingkungan sekitar akan pentingnya
pendidikan di usia dini.
b.
Menjadi mitra bagi lingkungan sekitar dalam membantu
tumbuh kembangnya anak-anak di usia
dini.
c.
Menjadi tempat belajar dan bermain
yang menyenangkan.
d.
Meningkatkan minat anak-anak usia dini di lingkungan
sekitar untuk belajar dan bermain
serta bersosialisasi dengan teman sebayanya,
dengan belajar dan bermain yang terarah;
BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
1992 tentang Tenaga Kependidikan
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
BAB
IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk
mencapai maksud dan tujuan maka PAUD Kober Albina menyelenggarakan kegiatan -
kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan
rutin pendidikan anak usia dini Albina meliputi :
1. Aktifitas belajar dan bermain
peserta didik;
Aktifitas ini diselenggarakan dalam waktu 3
kali pertemuan perminggu, yakni setiap hari Senin, Rabu dan Kamis. Setiap pertemuan
berdurasi kurang lebih 90 menit;
Setiap pertemuan telah dirancang agar selama
satu minggu (tiga kali pertemuan) seluruh unsur penting kurikulum dapat
terakomodir dan diserap baik oleh peserta didik;
2. Coaching & conselling orang
tua peserta didik;
Kegiatan ini dimaksudkan agar perkembangan
anak didik selalu ada laporan kepada orang tua yang bersangkutan, hal ini
bertujuan agar adanya perbaikan dan pengawasan, sehingga dapat diamati
sejauh mana perkembangan anak didik, juga kegiatan ini dapat dijadikan ajang
saling berbagi informasi antarsesama orang tua peserta didik dalam membuat
rencana dan cara meningkatkan dan mengasah kemampuan anak didik di luar jam
belajar dan bermain di PAUD;
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan 2 bulan
sekali, namun dalam perjalanannya dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan
yang ada, oleh karenanya waktunya lebih fleksibel dan tidak terpaku kepada
waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal ini tidak membatasi para orang tua
anak didik dan Tutor untuk saling berkomunikasi intensif terkait perkembangan
peserta didik.
3.
Rapat
bulanan Pengurus Lembaga PAUD Albina;
Rapat bulanan diselenggarakan pengurus
lembaga Pendidikan Anak Usia dini dalam rangka mengevaluasi dan menyusun
rencana program ke depan. Hal ini dilakukan mengingat perlunya langkah-langkah
dan kebijakan terbaru pengurus dalam rangka merespon kondisi dan situasi yang
berkembang terkait dengan proses seluruh kegiatan pendidikan anak usia dini
Albina;
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 5
Pimpinan Lembaga
Keorganisasian PAUD
Kober Albina terdiri dari :
a.
Pembina
b.
Kepala atau Pimpinan,
c.
Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
d.
Tata Usaha/bagian Adminidtrasi
Masa kerja atau
tugas dari unsur-unsur tersebut (Huruf a, b dan
c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan
dalam mengelola PAUD Kober Albina;
Pasal
6
Kewajiban Lembaga
Kewajiban-kewajiban Pemilik
atau Pimpinan
a.
Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang
diperbuat oleh PAUD Kober Albina sebagai lembaga.
b.
Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD Kober Albina yang
bertempat di Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Kelurahan Cibeureum
Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat;
c.
Menyediakan sarana / prasarana untuk
kelancaran kegiatan pengajaran /pendidikan
d.
Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD
Kober Albina;
Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidik
a. Melaksanakan
proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku;
b. Membantu
meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial Emosional, Bahasa,
Seni, Fisik dan Kognitif;
c. Sebagai Nara
sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang
disampaikan kepada anak-anak/murid;
Pasal
8
Hak-hak Tenaga Pendidik
a.
Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
b.
Menerima bagian penghasilan yang diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PAUD
Kober Albina ;
Pasal 9
Kewajiban Tata Usaha
a.
Melaksanakan Pekerjaan yang ada
hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di PAUD
Kober Albina;
b.
Melengkapi kebutuhan sarana administrasi
sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaranpelaksanaan proses belajar
mengajar.
c.
Memberikan informasi yang diperlukan oleh
pemilik/pimpinan
Pasal
10
Hak Tata Usaha
Menerima
bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tamgga (ART) PAUD
Kober Albina;
BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD Kober Albina diperoleh
dari sumber sumber:
a. Modal
pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang
diusahakan
b. Uang
pendaftaran
c. Uang
pembayaran Infaq Bulanan
d. Sumbangan
dari pihak lain yang tidak mengikat
e. Sumbangan
dari pemerintah
f.
Usaha-uasaha lain yang sejalan dengan
tujuan PAUD PAUD Kober Albina;
Pasal 12
Seluruh
pengeluaran PAUD Kober Albina menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik
/pimpinan
Pasal 13
Aturan
pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga PAUD Kober Albina
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal
hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas,
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD
Kober Albina;
Anggaran
dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan
: Cimahi
Pada
Tanggal
: 01 Maret 2013
Kepala
PAUD Kober Albina
NANI MULYANI, SHI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOBER
“ALBINA”
Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Cibeureum –
Cimahi Selatan Cimahi – Jawa Barat
BAB I
BIDANG USAHA
Pasal1
Untuk
mencapai idialisme, PAUD Kober Albina melaksanakan segala hal yang diatur
dalam Anggaran Dasar, maka diadakan Kegiatan / Usaha sebagai
berikut:
BIDANG BIDANG PENDIDIKAN
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b. Pengajian Sore Hari tingkat TKA dan TPQ
BAB II
PESERTA DIDIK
Pasal
2
Peserta didik terdiri
dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya
adalah Anak-anak usia antara 3 sampai 6 tahun dan atau lebih yang
dianggap perlu
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK
Pasal
3
Kewajiban Peserta Didik
Setiap
peserta didkik wajib :
a. Mentaati peraturan tata tertib Lembaga
b. Mengikuti Semua kegiatan yang diadakan oleh Lembaga
c. Membayar uang pendaftaran, Uang Infaq,
dan biaya biaya lain yang ditentukan oleh PAUD Kober Albina;
Pasal
4
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik yang
telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas
berhak :
1.
Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan
sesuai dengan usianya.
2.
Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan
3.
Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap
satu semester.
BAB IV
S A N G S I
Pasal
5
Semua
peserta didik yang melanggar tata tertib Lembaga/PAUD Mentari dan tidak
memenuhi kewajibannya pada pasal 3 (ART) dikenakan sangsi sesuai dengan kadar
kesalahan oleh pimpinan PAUD Kober Albina.
BAB V
KELULUSAN
Pasal6
Semua
peserta didik yang terdaftar PAUD Kober Albina apabila
dinyatakan lulus dapat diberikan IJAZAH/SERTIFIKAT dan
atau Surat Tanda Selesai Belajar.
Pasal
7
Semua
peserta didik yang terdaftar PAUD Kober Albina apabila dinyatakan tidak lulus
dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya ujian
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK STAF TATA USAHA DAN TUTOR
Pasal
8
Kewajiban dan Hak Staf Tata Usaha
Untuk
menjalankan administrasi perkantoran dan Tata Usaha yang dipandang cakap berkewajiban
:
a. Menjalankan fungsinya dengan baik.
b. Menjalankan administrasi dan tata Usaha PAUD
Kober Albina dan melayani segala macam kebutuhan Peserta didik.
c. Karyawan Tata Usaha diberi imbalan sesuai kemampuan
keuangan PAUD Kober Albina;
Pasal
9
Kewajiban dan Hak Tutor
a. PAUD Kober Albina Menyediakan
tenaga Pendidik/Guru yang ahli dibidang masing-masing.
b. Setiap Tenaga pendidik/Guru harus
menyelesaikan pelajaran masing-masing sesuai Kurikulum yang ada
c. Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan
kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikndemi
peningkatan kualitas peserta Didik
d. Kepada Tutor diberikan imbalan sesuai dengan
kemampuan PAUD Kober Albina.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10
Struktur organisasi lembaga
a. Pembina : Dewan Pengurus / Pengelola
b. Pelaksana
: 1. Seorang Kepala Sekolah/Pimpinan
2. Seorang Staf Tata Usaha / Sekretaris
3. Seorang bendahara
4. Tenaga Pendidik/Tutor/Guru
BAB VIII
KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal
11
Kerjasama ke dalam
a. Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasal 2, Pimpinan, staf
Tata Usaha, dan tenaga pendidikmerupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan
kegotong royongan dalam mengelola jalannya PAUD Kober Albina;
b. Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan
keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya PAUD
Kober Albina dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling
menolong antara Pimpinan PAUD Kober Albina dengan staf tenaga
pendidik dan staf tata usaha dan sebaliknya.
Pasal
12
Hubungan Keluar
a. Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung
jawab dan wewenang pimpinan lembaga. Untuk menjalankan fungsi ini dapat
ditunjuk staf tata usaha mewakili pimpinan yang dillengkapi dengan surat tugas/mandat
dari pimpinan.
b. Menjalin hubungan yang baik kepada wali murid sebagai
tim komite lembaga demi terciptanya keharmonisan lembaga dan masyarakat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
13
a. Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
maupun anggaran rumah tangga akan diatur secara terperinci oleh pimpinan PAUD
Kober Albina;
b. Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi
angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan PAUD Kober
Albina;
Ditetapkan
: Cimahi
Pada Tanggal
: 01 Maret 2013
Kepala
PAUD Kober Albina
NANI MULYANI, SHI
ijin copy paste, tentunya ada perubahan sesuai dengan PAUD kami. terima kasih
BalasHapusIjin copy paste, akan kami sesuaikan dengan keadaan PAUD kami. terima kasih
BalasHapusBlognya cantik sekali dan menginspirasi
BalasHapusMohon izin copy paste untuk di edit dan disesuaikan dengan lembaga saya Jzk
BalasHapuskereen.... trimakasih banyak, semoga menjadi amal ibadah,
BalasHapusizin dijadikan contoh ya,.. terima kasih
BalasHapusijin copas ya, makasih sebelumnya. salam :-)
BalasHapusIzin copas ya
BalasHapusizin copas terima kasih
BalasHapusTrimakasih sàngat membantu. Izin copas y
BalasHapusIzin copast ya. Terimakasih
BalasHapusSilahkan.
BalasHapustrmksh
BalasHapushaturnuhun..izin copas ya bunda guru
BalasHapusIjin copas ya bapak dan ibu
BalasHapusIzin copy paste yah mbak,, akan kami sesuaikan dgn KB kami.. terima kasih
BalasHapus