. PAUD KOBER: ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOBER
“ALBINA”
Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Cibeureum – Cimahi Selatan  Cimahi – Jawa Barat


BAB  I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober “Albina”  berkedudukan di Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Cibeureum – Cimahi Selatan – Cimahi – Jawa Barat Kode Pos 40535. PAUD Albina didirikan tanggal, 01 Maret 2009,  dengan Status PAUD Mandiri.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pasal  2
1)  PAUD Kober Albina Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
2)  PAUD Kober Albina Bersendikan Akhlaqul Karimah
3)  PAUD Kober Albina Memiliki Visi :
Mewujudkan Lembaga Kelompok Bermain (Kober) yang berkualitas”
4)  PAUD Kober Albina Memiliki Misi :
a.       Membina anak didik agar shaleh, sehat, cerdas, kreatif dan prestatif;
b.      Menciptakan lingkungan bermain dan belajar yang menyenangkan;
c.       Menjadi partners terbaik bagi orang tua, dalam tumbuh dan berkembangnya anak ;
5) PAUD Kober Albina mempunyai tujuan:
a.         Memberikan pemahaman kepada lingkungan sekitar akan pentingnya pendidikan di usia dini.
b.        Menjadi mitra bagi lingkungan sekitar dalam membantu tumbuh kembangnya anak-anak di usia dini.
c.         Menjadi tempat belajar dan bermain yang menyenangkan.
d.        Meningkatkan minat anak-anak usia dini di lingkungan sekitar untuk belajar dan bermain serta bersosialisasi dengan teman sebayanya, dengan belajar dan bermain yang terarah;


 BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka  PAUD Kober Albina menyelenggarakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan rutin pendidikan anak usia dini Albina meliputi :
1.      Aktifitas belajar dan bermain peserta didik;
Aktifitas ini diselenggarakan dalam waktu 3 kali pertemuan perminggu, yakni setiap hari Senin, Rabu dan Kamis. Setiap pertemuan berdurasi kurang lebih 90 menit;
Setiap pertemuan telah dirancang agar selama satu minggu (tiga kali pertemuan) seluruh unsur penting kurikulum dapat terakomodir dan diserap baik oleh peserta didik;
2.      Coaching & conselling orang tua peserta didik;
Kegiatan ini dimaksudkan agar perkembangan anak didik selalu ada laporan kepada orang tua yang bersangkutan, hal ini bertujuan  agar adanya perbaikan dan pengawasan, sehingga dapat diamati sejauh mana perkembangan anak didik, juga kegiatan ini dapat dijadikan ajang saling berbagi informasi antarsesama orang tua peserta didik dalam membuat rencana dan cara meningkatkan dan mengasah kemampuan anak didik di luar jam belajar dan bermain di PAUD;
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan 2 bulan sekali, namun dalam perjalanannya dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang ada, oleh karenanya waktunya lebih fleksibel dan tidak terpaku kepada waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal ini tidak membatasi para orang tua anak didik dan Tutor untuk saling berkomunikasi intensif terkait perkembangan peserta didik.
3.      Rapat bulanan Pengurus Lembaga PAUD Albina;
Rapat bulanan diselenggarakan pengurus lembaga Pendidikan Anak Usia dini dalam rangka mengevaluasi dan menyusun rencana program ke depan. Hal ini dilakukan mengingat perlunya langkah-langkah dan kebijakan terbaru pengurus dalam rangka merespon kondisi dan situasi yang berkembang terkait dengan proses seluruh kegiatan pendidikan anak usia dini Albina;
BAB VI
ORGANISASI
Pasal  5
Pimpinan Lembaga
 Keorganisasian PAUD Kober Albina terdiri dari :
a.       Pembina
b.      Kepala atau Pimpinan,
c.       Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
d.      Tata Usaha/bagian Adminidtrasi
Masa kerja atau tugas  dari unsur-unsur tersebut (Huruf a, b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola PAUD Kober Albina;

Pasal  6
Kewajiban Lembaga 
Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan
a.       Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh PAUD Kober Albina sebagai lembaga.
b.      Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD Kober Albina yang bertempat di Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat;
c.       Menyediakan sarana / prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran /pendidikan
d.      Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD Kober Albina;

Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidik
a.       Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku;
b.      Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif;
c.       Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid;

Pasal 8
Hak-hak Tenaga Pendidik
a.        Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
b.        Menerima bagian penghasilan yang diatur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  PAUD Kober Albina ;

Pasal 9
Kewajiban Tata Usaha 
a.           Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di PAUD Kober Albina;
b.          Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaranpelaksanaan proses belajar mengajar.
c.           Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan

Pasal 10
Hak Tata Usaha
Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tamgga (ART) PAUD Kober Albina;




BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD Kober Albina diperoleh dari sumber sumber:
a.       Modal pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan
b.      Uang pendaftaran
c.       Uang pembayaran  Infaq Bulanan
d.      Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
e.       Sumbangan dari pemerintah
f.        Usaha-uasaha lain yang sejalan dengan tujuan PAUD PAUD Kober Albina;

Pasal  12
Seluruh pengeluaran PAUD Kober Albina menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik /pimpinan

Pasal  13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam  Anggaran  Rumah  Tangga  PAUD Kober Albina

BAB VIII
PENUTUP
Pasal  14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD Kober Albina;
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.

Ditetapkan                 :    Cimahi
Pada Tanggal             :    01 Maret 2013
  

Kepala PAUD Kober Albina




NANI MULYANI, SHI




ANGGARAN RUMAH TANGGA

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KOBER
“ALBINA”
Rancabentang Utara No. 261 RT. 05 RW. 14 Cibeureum – Cimahi Selatan Cimahi – Jawa Barat



BAB I
BIDANG USAHA
Pasal1
Untuk mencapai idialisme, PAUD Kober Albina melaksanakan segala hal yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka diadakan Kegiatan / Usaha sebagai berikut:
BIDANG BIDANG PENDIDIKAN
a.    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b.    Pengajian Sore Hari tingkat TKA dan  TPQ

BAB II
PESERTA DIDIK
Pasal 2
Peserta didik terdiri dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya adalah Anak-anak usia antara 3 sampai 6 tahun dan atau lebih yang dianggap perlu

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK
Pasal 3
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didkik wajib :
a.    Mentaati peraturan tata tertib Lembaga
b.    Mengikuti Semua kegiatan yang diadakan oleh Lembaga
c.    Membayar uang pendaftaran, Uang Infaq, dan biaya biaya lain yang ditentukan oleh  PAUD Kober Albina;

Pasal 4
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak :
1.      Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan usianya.  
2.      Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan
3.      Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap satu semester.



BAB IV
S A N G S I
Pasal  5
Semua peserta didik yang melanggar tata tertib Lembaga/PAUD Mentari dan tidak memenuhi kewajibannya pada pasal 3 (ART) dikenakan sangsi sesuai dengan kadar kesalahan oleh pimpinan PAUD Kober Albina.
BAB V

KELULUSAN
Pasal6
Semua peserta didik yang terdaftar PAUD Kober Albina apabila dinyatakan lulus dapat diberikan  IJAZAH/SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda  Selesai Belajar.

Pasal 7
Semua peserta didik yang terdaftar PAUD Kober Albina apabila dinyatakan tidak lulus dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya ujian

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK STAF TATA USAHA DAN TUTOR
Pasal 8
Kewajiban dan Hak Staf Tata Usaha
Untuk menjalankan administrasi perkantoran dan Tata Usaha yang dipandang cakap berkewajiban :
a.  Menjalankan fungsinya dengan baik.
b.   Menjalankan  administrasi dan tata Usaha PAUD Kober Albina dan melayani segala macam kebutuhan Peserta didik.
c.   Karyawan Tata Usaha diberi imbalan sesuai kemampuan keuangan PAUD Kober Albina;

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Tutor
a.   PAUD Kober Albina Menyediakan tenaga Pendidik/Guru yang ahli dibidang masing-masing.
b.   Setiap Tenaga pendidik/Guru harus menyelesaikan pelajaran masing-masing sesuai Kurikulum yang ada
c.    Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikndemi peningkatan kualitas peserta Didik
d.   Kepada Tutor diberikan imbalan sesuai dengan kemampuan PAUD Kober Albina.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur organisasi lembaga
a.    Pembina                         :  Dewan Pengurus / Pengelola
b.    Pelaksana                         :  1.  Seorang Kepala Sekolah/Pimpinan
2.  Seorang Staf Tata Usaha / Sekretaris
3.  Seorang bendahara
4.  Tenaga Pendidik/Tutor/Guru

BAB VIII
KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal 11
Kerjasama ke dalam
a.    Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasal 2, Pimpinan, staf Tata Usaha, dan tenaga pendidikmerupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya PAUD Kober Albina;
b.   Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya PAUD Kober Albina  dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pimpinan PAUD Kober Albina dengan staf tenaga pendidik dan staf tata usaha dan sebaliknya.

Pasal 12
Hubungan Keluar
a.   Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan lembaga. Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk staf tata usaha mewakili pimpinan yang dillengkapi dengan surat tugas/mandat dari pimpinan.
b.   Menjalin hubungan yang baik kepada wali murid sebagai tim komite lembaga demi terciptanya keharmonisan lembaga dan masyarakat.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
a.   Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur secara terperinci oleh pimpinan PAUD Kober Albina;
b.   Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan PAUD Kober Albina;

Ditetapkan                 :    Cimahi
Pada Tanggal             :    01 Maret 2013
  

Kepala PAUD Kober Albina




NANI MULYANI, SHI

16 komentar:

  1. ijin copy paste, tentunya ada perubahan sesuai dengan PAUD kami. terima kasih

    BalasHapus
  2. Ijin copy paste, akan kami sesuaikan dengan keadaan PAUD kami. terima kasih

    BalasHapus
  3. Mohon izin copy paste untuk di edit dan disesuaikan dengan lembaga saya Jzk

    BalasHapus
  4. kereen.... trimakasih banyak, semoga menjadi amal ibadah,

    BalasHapus
  5. ijin copas ya, makasih sebelumnya. salam :-)

    BalasHapus
  6. Trimakasih sàngat membantu. Izin copas y

    BalasHapus
  7. haturnuhun..izin copas ya bunda guru

    BalasHapus
  8. Izin copy paste yah mbak,, akan kami sesuaikan dgn KB kami.. terima kasih

    BalasHapus

Game untuk anak shaleh dan pintar